Sabtu, 26 Januari 2013

Tanda-tanda menjelang ajal

Baginda Rasullullah S.A.W bersabda: “Apabila telah sampai ajal seseorang itu maka akan masuklah satu kumpulan malaikat ke dalam lubang-lubang kecil dalam badan dan kemudian mereka menarik rohnya melalui kedua-dua telapak kakinya sehingga sampai ke lutut.

Setelah itu datang pula sekumpulan malaikat yang lain masuk menarik roh dari lutut hingga sampai ke perut dan kemudiannya mereka keluar. Datang lagi satu kumpulan malaikat yang lain masuk dan menarik rohnya dari perut hingga sampai ke dada dan kemudiannya mereka keluar. Dan akhir sekali datang lagi satu kumpulan malaikat masuk dan menarik roh dari dadanya hingga sampai ke kerongkong dan itulah yang dikatakan saat nazak orang itu.”
Sambung Rasullullah S.A.W. lagi:
“Kalau orang yang nazak itu orang yang beriman, maka malaikat Jibril A.S. akan menebarkan sayapnya yang disebelah kanan sehingga orang yang nazak itu dapat melihat kedudukannya di syurga. Apabila orang yang beriman itu melihat syurga, maka dia akan lupa kepada orang yang berada disekelilinginya. Ini adalah kerana sangat rindunya pada syurga dan melihat terus pandangannya kepada sayap Jibril A.S.”
Kalau orang yang nazak itu orang munafik, maka Jibril A.S. akan menebarkan sayap disebelah kiri. Maka orang yang nazak tu dapat melihat kedudukannya di neraka dan dalam masa itu orang itu tidak lagi melihat orang di sekelilinginya. Ini adalah kerana terlalu takutnya apabila melihat neraka yang akan menjadi tempat tinggalnya.

Dari sebuah hadis bahwa apabila Allah S.W.T. menghendaki seorang mukmin itu dicabut nyawanya maka datanglah malaikat maut. Apabila malaikat maut hendak mencabut roh orang mukmin itu dari arah mulut maka keluarlah zikir dari mulut orang mukmin itu dengan berkata:
“Tidak ada jalan bagimu mencabut roh orang ini melalui jalan ini kerana orang ini sentiasa menjadikan lidahnya berzikir kepada Allah S.W.T.”
Setelah malaikat maut mendengar penjelasan itu, maka dia pun kembali kepada Allah S.W.T. dan menjelaskan apa yang diucapkan oleh lidah orang mukmin itu. Lalu Allah S.W.T. berfirman yang bermaksud:
“Wahai malaikat maut, kamu cabutlah ruhnya dari arah lain.”
Sebaik saja malaikat maut mendapat perintah Allah S.W.T. maka malaikat maut pun cuba mencabut roh orang mukmin dari arah tangan. Tapi keluarlah sedekah dari arah tangan orang mukmin itu, keluarlah usapan kepala anak-anak yatim dan keluar penulisan ilmu.
Maka berkata tangan: “Tidak ada jalan bagimu untuk mencabut roh orang mukmin dari arah ini, tangan ini telah mengeluarkan sedekah, tangan ini mengusap kepala anak-anak yatim dan tangan ini menulis ilmu pengetahuan.”
Oleh kerana malaikat maut gagal untuk mencabut roh orang mukmin dari arah tangan maka malaikat maut cuba pula dari arah kaki. Malangnya malaikat maut juga gagal melakukan sebab kaki berkata: “Tidak ada jalan bagimu dari arah ini kerana kaki ini sentiasa berjalan berulang alik mengerjakan solat dengan berjemaah dan kaki ini juga berjalan menghadiri majlis-majlis ilmu.”
Apabila gagal malaikat maut, mencabut roh orang mukmin dari arah kaki, maka malaikat maut cuba pula dari arah telinga. Sebaik saja malaikat maut menghampiri telinga maka telinga pun berkata:”Tidak ada jalan bagimu dari arah ini kerana telinga ini sentiasa mendengar bacaan Al-Quran dan zikir.”
Akhir sekali malaikat maut cuba mencabut orang mukmin dari arah mata tetapi baru saja hendak menghampiri mata maka berkata mata:”Tidak ada jalan bagimu dari arah ini sebab mata ini sentiasa melihat beberapa mushaf dan kitab-kitab dan mata ini sentiasa menangis kerana takutkan Allah.” Setelah gagal maka malaikat maut kembali kepada Allah S.W.T.
Kemudian Allah S.W.T. berfirman yang bermaksud : “Wahai malaikatKu, tulis AsmaKu ditelapak tanganmu dan tunjukkan kepada roh orang yang beriman itu.” Sebaik saja mendapat perintah Allah S.W.T. maka malaikat maut menghampiri roh orang itu dan menunjukkan Asma Allah S.W.T. Sebaik saja melihat Asma Allah dan cintanya kepada Allah S.W.T maka keluarlah roh tersebut dari arah mulut dengan tenang.
Abu Bakar R.A. telah ditanya tentang kemana roh pergi setelah ia keluar dari jasad. Maka berkata Abu Bakar R.A:”Roh itu menuju ketujuh tempat :
1. Roh para Nabi dan utusan menuju ke Syurga Adnin.
2. Roh para ulama menuju ke Syurga Firdaus.
3. Roh mereka yang berbahagia menuju ke Syurga Illiyyina.
4. Roh para shuhada berterbangan seperti burung di syurga mengikut kehendak mereka.
5. Roh para mukmin yang berdosa akan tergantung di udara tidak di bumi dan tidak di langit sampai hari kiamat.
6. Roh anak-anak orang yang beriman akan berada di gunung dari minyak misik.
7. Roh orang-orang kafir akan berada dalam neraka Sijjin, mereka diseksa berserta jasadnya hingga sampai hari Kiamat.”
Telah bersabda Rasullullah S.A.W: Tiga kelompok manusia yang akan dijabat tangannya oleh para malaikat pada hari mereka keluar dari kuburnya:
1. Orang-orang yang mati syahid.
2. Orang-orang yang mengerjakan solat malam dalam bulan ramadhan.
3. Orang berpuasa di hari Arafah.
Tanda-Tanda Menjelang Ajal
* Tanda 100 Hari Sebelum Meninggal:
Ini adalah tanda pertama dari Tuhan kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka yang dikehendakinya. Semua orang akan mendapat tanda ini, hanya saja banyak yang tidak menyadarinya.
Tanda ini akan berlaku lazimnya selepas waktu Ashar, seluruh tubuh yaitu dari ujung rambut hingga ke ujung kaki akan mengalami getaran atau seakan-akan menggigil, contohnya seperti daging lembu yang baru
saja disembelih dimana jika diperhatikan dengan teliti, kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar….
Tanda ini rasanya nikmat dan bagi mereka yang sadar dan berdetik di hati bahwa mungkin ini adalah tanda mati, maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah kita sadar akan kehadiran tanda ini.
Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian, tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat.
Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini, maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah
mati.
* Tanda 40 hari Sebelum Meninggal:
Tanda ini juga akan berlaku sesudah waktu Ashar, bahagian pusat kita akan berdenyut-denyut pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pokok yang letaknya diatas arash ALLAH SWT, maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita, antaranya ialah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang masa
Akan terjadi malaikat maut ini memperlihatkan wajahnya sekilas lalu dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung dan linglung seketika…
Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.
* Tanda 7 Hari Sebelum Meninggal:
Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah kesaktian dimana orang sakit yang tidak makan, secara tiba-tiba ia berselera untuk makan…
* Tanda 3 Hari Sebelum Meninggal:
Pada ketika ini akan terasa denyutan di bahgian tengah dahi kita yaitu diantara dahi kanan dan kiri, jika tanda ini dapat dikesan maka berpuasalah kita selepas itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti.
Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan jatuh dan ini dapat dikesan jika kita melihatnya dari bahagian sisi…
Telinganya akan layu, bagian ujungnya akan berangsur-angsur masuk ke dalam.
Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakan.
* Tanda 1 Hari Sebelum Meninggal:
Akan berlaku sesudah Ashar ketika kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang yaitu di kawasan ubun-ubun dimana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu ashar keesokan harinya….
* Tanda Akhir Hidup:
Akan terjadi keadaan bahwa kita akan merasakan sejuk di bagian pusat dan rasa itu akan turun kepinggang dan seterusnya akan naik ke bagian Halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimat SYAHADAT dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikat maut untuk menjemput kita kembali kepada-Nya yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.

Jumat, 25 Januari 2013

Islam Tidak Mengharamkan Anjing...???

Seringkali kita dengar suatu wacana jika pemeluk agama Islam tidak diperbolehkan memelihara anjing.
Bahkan tak sedikit pemuka agama Islam yang menyebutkan jika hukum memelihara anjing adalah haram. Akibatnya, jangankan memelihara anjing, keberadaan anjing itu sendiri sudah dianggap haram. Seolah anjing adalah hewan yang memiliki kedudukan paling nista dari sekian banyak hewan ciptaan Allah SWT. Tentu saja, hal itu membuat keinginan sejumlah orang beragama Islam untuk memelihara anjing berada di ambang keraguan. Sama halnya dengan permasalahan lain, jika kita mau mendalami suatu ajaran agama dengan benar, tentu akan diperoleh kejelasan tentang jawaban suatu persoalan. Begitupun dengan persoalan mengenai memelihara anjing.
Patut diketahui bahwa umat Nabi Muhammad tidak hanya terbatas pada manusia, namun seluruh semesta alam. Dengan demikian, semua binatang, tumbuhan dan benda-benda tak hidup juga termasuk dalam kapasitas umat Nabi Muhammad.
Firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 38 menyebutkan : “Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga.” Dalam suatu hadis, Nabi Muhammad pun pernah bersabda : “Andaikata anjing- anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh.” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi) Dari firman Allah dan hadis rasul di atas, jelas terlihat adanya suatu pengakuan jika anjing pun merupakan umat Nabi Muhammad. Dalam berbagai riwayat, tersiratlah suatu maksud akan adanya pelarangan memelihara anjing. Nabi Muhammad melarang umatnya memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Berikut relevansinya dengan kebiasaan memelihara anjing :
1. MEMELIHARA ANJING DI DALAM RUMAH
Pelarangan ini sebenarnya lebih bertujuan untuk menghindari najis dari bejana yang terkena jilatan anjing. “Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. ” (Riwayat Bukhari) Sementara itu, sebagian pemuka agama Islam menafsirkan jika anjing yang menyalak seringkali menakutkan orang. Oleh karena itu, kurang baik jika dipelihara di dalam rumah karena akan mengganggu tamu yang datang.
2. MEMELIHARA ANJING TANPA ADA
SUATU KEPERLUAN

“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang,maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat.” (Riwayat Jamaah) Berdasar hadis tersebut, jelas tersirat maksud bahwa umat Islam diperbolehkan memelihara anjing jika memang ada suatu kepentingan tertentu. Ini berarti, tindakan memelihara anjing tidak bisa dikatakan haram karena jika sesuatu disebut haram maka artinya samasekali tidak boleh diambil/ dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dari 2 poin di atas, jelas bahwa persoalan halal haram dalam memelihara anjing bersifat kondisional. Oleh karena itu, sejumlah ahli fiqh lebih merujuk hukum makruh pada tindakan memelihara anjing.
Dengan demikian, sebenarnya umat Islam dilarang bersikap keras
terhadap keberadaan anjing.
Rasulullah juga pernah mengkisahkan kepada para sahabat tentang seorang lelaki yang menjumpai anjing di padang pasir yang terus menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju ke sebuah sumur dan melepas sepatunya untuk diisi dengan air sumur tersebut. Kemudian, dengan penuh kasih sayang, ia memberikan air itu kepada anjing yang kehausan tersebut. Hingga akhirnya, minumlah anjing tersebut dengan puas. Dengan adanya tindakan yang dilakukan laki-laki itu, Nabi bersabda: “Karena itu (tindakan menolong anjing yang kepayahan), Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya.” (Riwayat Bukhari).

Kamis, 24 Januari 2013

Bukti Otentik Islam Menghargai Perempuan

Setiap 21 April lalu, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini. Peringatan yang merujuk pada lahirnya Raden Ajeng Kartini, 21 April 1879. Kartini hidup pada zaman ketika kekuatan budaya masyarakat sangat permisif memandang perempuan.
Kartini berani berteriak lantang. Ia berusaha mendobrak kekakuan sehingga lahirlah mainstream paradigma baru terhadap perempuan di Indonesia. Namanya pun hingga kini terus dikenang sebagai bukti perhargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangannya.

Kisah perjuangan Kartini ini mengingatkan penulis pada kisah Hajar, istri Nabi Ibrahim AS. Hajar adalah wanita tabah dan ikhlas menerima semua ujian yang Allah berikan. Keikhlasannya menjadi sumber kekuatan dalam berjuang.

Kala itu, Ismail masih menyusu. Mereka hidup di lembah yang tandus. Suatu hari, perbekalan mereka habis, Ismail kelaparan dan kehausan, Siti Hajar lalu mencoba mencari sumber air dengan berlari-lari dari Safa ke Marwah demi anak yang merupakan amanah Allah SWT. (Lihat surah Ibrahim ayat 37).

Sampai suatu ketika, Allah menolong mereka dengan memberikan sumber air yang jernih (zamzam). Hingga kini, kisah Hajar diabadikan dan dikenang oleh seluruh umat Islam di dunia sebagai rangkaian ibadah haji dan umrah (sa'i).

Pengabadian Hajar menjadi bukti otentik bahwa Islam sangat menghargai perempuan. Hal ini tentu menjadi inspirasi bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk lebih menghargai perempuan, seperti Islam menghargai perjuangan dan keikhlasan Hajar dalam memperjuangkan keselamatan hidup anaknya, Ismail.

Jika dicermati, masih banyak produk hukum di Indonesia yang diskriminatif dan bias gender. Perempuan sering mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual, diskriminasi, dan perlakuan sewenang-wenang di dalam keluarga, tempat kerja, dan lainnya. Akibatnya, tak hanya perempuan, anak-anak juga sering menjadi korban.

Dalam menghadapi situasi ini, ada tiga ikhtiar yang perlu dilakukan. Pertama, aspek hukum, dengan meletakkan sistem perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM bagi perempuan dan anak-anak dalam seluruh aspek kehidupan dan perlindungan hak anak dan anak perempuan dari eksploitasi seksual komersial dan tindak kekerasan. Untuk itu, perlu penataan sistem hukum nasional yang berperspektif gender.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat, yaitu dengan menggugah dan membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan penerapan UU No 7 / 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Ketiga, aspek aksi dan penyiapan prasarana perlindungan korban, yaitu dengan melakukan program aksi nasional penghapusan segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan pembentukan pusat rehabilitasi keluarga bagi perempuan dan anak perempuan korban tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.

Kegiatan ini diharapkan dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat secara sukarela untuk menyiapkan sarana-prasarananya. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk juga LSM, perguruan tinggi, dan ormas. (Republika.co.id)

Rabu, 23 Januari 2013

Hukum Onani/Masturbasi

Assalamu'alaikum, wr. wb.

Apakah Onani Sama Dengan Zina?

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt:

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt:

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt:

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan?

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani?

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :

1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt:

4. Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.

DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :

1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.

Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.

Wallahu A’lam

Sember: Erauslim.com